Minggu, 26 Februari 2012

Pajak



Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Diposkan oleh admin Label:
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
No.

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
2
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 setelah masa pajak berakhir
Tahunan
1
PPh OP
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
-
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
Diposkan oleh admin Label:
Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
- Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

sumber www.pajak.go.id
Diposkan oleh admin Label:
Senin, 14 Maret 2011 di 03:03 | 0 komentar
Berikut tarif pajak untuk WP Pribadi dan Badan terbaru
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif norma
Diposkan oleh admin Label:
Kamis, 04 November 2010 di 19:54 | 0 komentar
Diketahui Tn. Ali menikah dengan 4 anak bekerja pada PT Madani, gaji perbulan Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan Rp. 500.000/ bulan, tunjangan transportasi Rp. 400.000/ bulan, perusahaan mengikut sertakan setiap pegawainya asuransi kesehatan dan jamsostek masing- masing Rp 25.000 dan 30.000 per bulan. Hitung PPh yang dipotong PT Madani atas Tn. Ali


 Jawab 
Ali ( K/4 )
Gaji sebulan                                                                            Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan                           Rp. 500.000
Tunjangan transportasi                     Rp. 400.000
                                                                                               Rp.    900.000
Total gaji brouto                                                                      Rp. 6.900.000          
Pengurangan
Asuransi kesehatan                          Rp. 25.000
Iuran Jamsostek                               Rp. 30.000
                                                                                              ( Rp.     55.000  )      
Gaji netto                                                                                 Rp. 6.845.000       
Gaji netto setahun ( 6.845.000 x 12 )                                       Rp.82.140.000     
PTKP
WP Pribadi                                     Rp. 15.840.000
WP Kawin                                      Rp.   1.320.000
Tambahan anak (max 3 )                 Rp.   3.960.000
                                                                                              ( Rp. 21.120.000 )
PKP                                                                                         Rp. 61.020.000



5% X Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000
15% X Rp.11.020.000 = Rp.1.653.000
PPh terutang Rp.4.153.000
pph terutang sebulan Rp.346.083,33
atau Rp.346.000                                        


Diposkan oleh admin Label:
Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-32/PJ/2009
Tanggal : 25 Mei 2009

PETUNJUK PENGISIAN


SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26


Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas.
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib
Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3.
SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak
sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan
Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4.
PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5.
Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
6.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
PETUNJUK UMUM

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner,
oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:


Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ¦ (segi empat
hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.

Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.

Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus
ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak
boleh melewati batas kotak paling kanan.

 Contoh : Nama



Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)


PETUNJUK KHUSUS


1721
SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


I.
BAGIAN INDUK

Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan
merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke-
__” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.

Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke-___ ” diisi dengan angka kesekian
kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan ke-satu atas SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2009,
maka diisi sebagai berikut :

X

SPT Pembetulan Ke- 1


Tahun Kalender
Diisi dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.


Masa Pajak
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan.
Untuk SPT Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.


II.
BAGIAN A
1.
Angka 1 : NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum
pada Kartu NPWP.

2.
Angka 2 : Nama WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu
NPWP.

3.
Angka 3 : Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau alamat terbaru.

4.
Angka 4 : Nomor Telepon
Cukup jelas.

5.
Angka 5 : Alamat Email
Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak memiliki alamat email).

III.
BAGIAN B
1.
Angka 6 – angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak


Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.


2.
Angka 20
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.

3.
Angka 21
Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November.
Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.

4.
Angka 22
Diisi dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

5.
Angka 23
Berilah tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun Kalender” sesuai dengan saat
terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi: kelebihan


pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak


memiliki NPWP (lihat: PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).
Penghitungan kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih
tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak


melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk menunjukkan adanya kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21.

6.
Angka 24
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.

7.
Angka 25
Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.

8.
Angka 25a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah.

9.
Angka 25b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP.

10. Angka 26
Diisi dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang
Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan.

11. Angka 27
Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26.

12. Angka 28
Apabila ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut
diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan
dilakukannya penghitungan kembali.

IV. BAGIAN C
Angka 29 – angka 31


Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.

Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan.

Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang dipotong.
V. BAGIAN D
Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.

VI. BAGIAN E

Kolom Pernyataan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA
PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang
bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun
diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.


Kolom Diisi oleh Petugas
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan
tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
1721 - I


DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA


Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu
menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26,
namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun
atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

I.
Bagian A
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
II.
Bagian A1
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (dari nomor 1 s.d. 20)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (dari nomor 1 s.d. 20)

III.
Bagian B
(........ orang) : diisi dengan jumlah Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT yang
Penghasilan Netonya tidak Melebihi PTKP

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto

IV. Bagian C
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (A1 dan B)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (A1 dan B)
1721 - II


DAFTAR PERUBAHAN PEGAWAI TETAP


Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada
Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.

A.
Pegawai Tetap yang keluar
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
B.
Pegawai Tetap yang masuk
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)

TK : Tidak Kawin

K : Kawin

K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan

PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan

HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5
: diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak 3 (tiga) orang.

C.
Pegawai yang baru memiliki NPWP
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi tanggal terdaftar
Kolom 4 : diisi nama Wajib Pajak
1721 - T


DAFTAR PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA


Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib
dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)


TK : Tidak Kawin

K : Kawin

K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan

PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan

HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

A. PENGERTIAN Neraca Saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/perkiraan Buku Besar. Neraca Saldo biasanya disiapkan pada akhir periode atau dapat juga disiapkan kapan saja untuk memastikan keseimbangan Buku Besar. Untuk menyiapkan Neraca Saldo, saldo tiap perkiraan harus ditentukan terlebih dahulu. B. FUNGSI Neraca Saldo disusun untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo-saldo debet selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Namun keseimbangan bukan berarti catatan-catatan akuntansi benar-benar akurat. C. BENTUK NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit Saldo setiap rekening disusun berurutan dari rekening Neraca dan rekening Rugi Laba sebagai berikut: Aktiva Lancar Aktiva Tetap Aktiva Lain-lain Hutang Lancar Hutanng Tidak Lancar Ekuitas Pendapatan Operasi Pendapatan Non Operasi Beban Operasi Beban Non Operasi D. CONTOH Berdasar contoh Buku Besar pada BAB IV dapat disusun Neraca Saldonya sebagai berikut: NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit Kas 356.250.000 - Piutang 5.000.000 - Kendaraan 150.000.000 - Peralatan 50.000.000 Hutang - 50.000.000 Modal - 500.000.000 Pendapatan 13.000.000 Beban Telepon 1.000.000 - Beban Asuransi 750.000 - Saldo 563.000.000 563.000.000 Latihan 12 Berdasarkan soal latihan 11 pada BAB IV susunlah Neraca Saldonya. Jawab: NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit A. PENGERTIAN Neraca Saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/perkiraan Buku Besar. Neraca Saldo biasanya disiapkan pada akhir periode atau dapat juga disiapkan kapan saja untuk memastikan keseimbangan Buku Besar. Untuk menyiapkan Neraca Saldo, saldo tiap perkiraan harus ditentukan terlebih dahulu. B. FUNGSI Neraca Saldo disusun untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo-saldo debet selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Namun keseimbangan bukan berarti catatan-catatan akuntansi benar-benar akurat. C. BENTUK NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit Saldo setiap rekening disusun berurutan dari rekening Neraca dan rekening Rugi Laba sebagai berikut: Aktiva Lancar Aktiva Tetap Aktiva Lain-lain Hutang Lancar Hutanng Tidak Lancar Ekuitas Pendapatan Operasi Pendapatan Non Operasi Beban Operasi Beban Non Operasi D. CONTOH Berdasar contoh Buku Besar pada BAB IV dapat disusun Neraca Saldonya sebagai berikut: NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit Kas 356.250.000 - Piutang 5.000.000 - Kendaraan 150.000.000 - Peralatan 50.000.000 Hutang - 50.000.000 Modal - 500.000.000 Pendapatan 13.000.000 Beban Telepon 1.000.000 - Beban Asuransi 750.000 - Saldo 563.000.000 563.000.000 Latihan 12 Berdasarkan soal latihan 11 pada BAB IV susunlah Neraca Saldonya. Jawab: NERACA SALDO Nama Rekening No. Rekening Debet Kredit Neraca Saldo (Dasar-Dasar Akuntansi)


A. PENGERTIAN
Neraca Saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/perkiraan Buku Besar.
Neraca Saldo biasanya disiapkan pada akhir periode atau dapat juga disiapkan kapan saja untuk memastikan keseimbangan Buku Besar. Untuk menyiapkan Neraca Saldo, saldo tiap perkiraan harus ditentukan terlebih dahulu.

B. FUNGSI
Neraca Saldo disusun untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo-saldo debet selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Namun keseimbangan bukan berarti catatan-catatan akuntansi benar-benar akurat.

C. BENTUK

NERACA SALDO

Nama Rekening  
No. Rekening 
Debet 
Kredit 


Saldo setiap rekening disusun berurutan dari rekening Neraca dan rekening Rugi Laba sebagai berikut:
  1. Aktiva Lancar
  1. Aktiva Tetap
  1. Aktiva Lain-lain
  1. Hutang Lancar
  1. Hutanng Tidak Lancar
  1. Ekuitas
  1. Pendapatan Operasi
  1. Pendapatan Non Operasi
  1. Beban Operasi
  1. Beban Non Operasi


D. CONTOH
Berdasar contoh Buku Besar pada BAB IV dapat disusun Neraca Saldonya sebagai berikut:

NERACA SALDO
Nama Rekening  
No. Rekening 
Debet 
Kredit 
Kas  
356.250.000 
-
Piutang  
5.000.000 
- 
Kendaraan  
150.000.000 
- 
Peralatan  
50.000.000 
Hutang  
- 
50.000.000 
Modal  
- 
500.000.000 
Pendapatan  
13.000.000 
Beban Telepon 
1.000.000 
- 
Beban Asuransi 
750.000 
- 
Saldo  
563.000.000 
563.000.000 
Latihan 12
Berdasarkan soal latihan 11 pada BAB IV susunlah Neraca Saldonya.

Jawab:
NERACA SALDO
Nama Rekening  
No. Rekening 
Debet 
Kredit